Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penyebarluasan informasi pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a secara elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau KDEI dan UPT KP2MI/BP2MI. (3) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan. (4) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. pemberi kerja berbadan hukum; dan b. Pekerja Migran INDONESIA. (5) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada instansi pemerintah sebagai pemberi kerja. (6) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kriteria Pekerja Migran INDONESIA yang dapat dilakukan pendataan; b. persyaratan pendataan Pekerja Migran INDONESIA; c. mekanisme proses pendataan Pekerja Migran INDONESIA; d. manfaat pendataan Pekerja Migran INDONESIA; dan e. nomor kontak melalui layanan help desk pendataan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda