Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui tahapan:
a. penyebarluasan informasi; dan
b. pelaksanaan pelayanan pendataan.
(2) Pelayanaan pendataan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
