Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui tahapan: a. penyebarluasan informasi; dan b. pelaksanaan pelayanan pendataan. (2) Pelayanaan pendataan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda