Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini tidak memberikan legalisasi kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk mendapatkan status sebagai pekerja migran asing di luar negeri. (2) Status sebagai pekerja migran asing di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar negeri.
Koreksi Anda