Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelayanan pendataan di setiap negara/wilayah penempatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyebarluasan informasi.
(3) Direktur Jenderal menentukan negara/wilayah penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA berkoordinasi dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau KDEI.
Koreksi Anda
