Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI atau sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI.
Koreksi Anda