Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa:
a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
