Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa: a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda