Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan berdasarkan identifikasi bentuk pengawasan yang dibutuhkan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda