Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik pegawai negeri sipil KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
