Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri;
b. rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kepada instansi yang berwenang; dan/atau
c. pengusulan pencairan deposito uang jaminan P3MI untuk penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
