Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan upaya pencegahan dilakukan melalui:
a. penyebarluasan norma;
b. penasihatan teknis; dan
c. pendampingan.
(2) Penyebarluasan norma sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
dan
b. pelaksanaan penyebarluasan melalui edukasi kepada masyarakat.
(3) Penasihatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui peningkatan kapasitas.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dalam rangka penindakan pelanggaran Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
