Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pengawasan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap:
a. pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah oleh P3MI dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri;
dan/atau
b. proses penyelesaian masalah atau perselisihan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
