Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap: a. pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah oleh P3MI dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; dan/atau b. proses penyelesaian masalah atau perselisihan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda