Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tindaklanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1).
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
c. rekomendasi terhadap perbaikan kelembagaan pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk penjatuhan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penentuan kebijakan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
