Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. tindak lanjut.
Koreksi Anda