Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. tindak lanjut.
Koreksi Anda
