Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. orientasi pra pemberangkatan;
b. orientasi di negara tujuan penempatan; dan/atau
c. peningkatan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
