Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. orientasi pra pemberangkatan; b. orientasi di negara tujuan penempatan; dan/atau c. peningkatan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda