Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan. (2) Pembagian periode penyelenggaraan yang dilakukan penilaian berdasarkan: a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan; b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; dan c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.
Koreksi Anda