Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. penetapan tujuan;
b. struktur dan proses; dan
c. pencapaian tujuan.
(2) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kualitas atas perencanaan kinerja yang meliputi sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis pada tahun berjalan.
(3) Struktur dan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP pada tahun berjalan.
(4) Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada tahun sebelumnya yang terdiri atas:
a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi;
b. keandalan pelaporan keuangan;
c. pengamanan aset negara; dan
d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
