Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui: a. pengambilan keputusan berbasis data risiko; dan/atau b. tersedianya data risiko. (2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pengawasan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda