Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui:
a. pengambilan keputusan berbasis data risiko;
dan/atau
b. tersedianya data risiko.
(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pengawasan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
