Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan budaya sadar risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: a. tersedianya tinjauan atas risiko baru; b. pemberian penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik; dan/atau c. pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda