Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi kegiatan:
a. penguatan budaya sadar risiko;
b. pengembangan sistem Informasi; dan
c. penilaian pengendalian.
Koreksi Anda
