Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi kegiatan: a. penguatan budaya sadar risiko; b. pengembangan sistem Informasi; dan c. penilaian pengendalian.
Koreksi Anda