Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengendalian intern dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan gambaran keberhasilan berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis jangka menengah KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda