Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis Lingkungan Pengendalian, serta Penilaian Risiko; b. kebijakan, prosedur, serta Kegiatan Pengendalian berdasarkan pokok hasil proses; c. rencana Informasi dan Komunikasi; dan d. rencana pemantauan dan evaluasi. (2) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pelaksanaan survei persepsi; b. penilaian dan analisis Lingkungan Pengendalian berdasarkan hasil survei persepsi; c. perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman atas Lingkungan Pengendalian sebagai salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan pengendalian; d. penelaahan atas risiko strategis dan arahan manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan program terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja; e. Penilaian Risiko operasional terhadap tujuan, sasaran, dan target capaian tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja; f. pemetaan dan pengelompokan seluruh pihak terkait dengan memperhatikan hasil penilaian Lingkungan Pengendalian, serta hasil Penilaian Risiko; g. perumusan dan Komunikasi sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan h. perumusan rencana pengendalian serta rencana pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda