Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a disusun oleh tim Satuan Tugas dan tim penilaian mandiri SPIP serta dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja.
(2) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja SPIP.
(3) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
