Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. menyusun rencana pengendalian intern;
b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; dan
c. melakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
