Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun rencana pengendalian intern; b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; dan c. melakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda