Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kerja pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit memuat: a. rangkaian aktivitas; b. penetapan target dan ukuran keberhasilan; c. pembagian beban kerja; dan d. pengaturan waktu tim pelaksana dan Satuan Tugas SPIP. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar dalam penggunaan anggaran kegiatan oleh pelaksana SPIP.
Koreksi Anda