Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kerja pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit memuat:
a. rangkaian aktivitas;
b. penetapan target dan ukuran keberhasilan;
c. pembagian beban kerja; dan
d. pengaturan waktu tim pelaksana dan Satuan Tugas SPIP.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar dalam penggunaan anggaran kegiatan oleh pelaksana SPIP.
Koreksi Anda
