Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. melaksanakan penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja; b. menyusun laporan hasil penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja; dan c. melakukan pemantauan tindak lanjut perbaikan pada area perbaikan sesuai dengan rencana aksi yang dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda