Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Tim penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. melaksanakan penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja;
b. menyusun laporan hasil penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja; dan
c. melakukan pemantauan tindak lanjut perbaikan pada area perbaikan sesuai dengan rencana aksi yang dilakukan secara berkala.
Koreksi Anda
