Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun rencana penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP; b. melakukan pengumpulan dan pengujian bukti pendukung Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen; c. melakukan penilaian atas komponen penetapan tujuan melalui kualitas sasaran strategis, strategi pencapaian sasaran strategis, komponen struktur dan proses, komponen pencapaian tujuan serta nilai maturitas penyelenggaraan SPIP; dan d. menyusun laporan hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda