Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengoordinasikan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP; b. memfasilitasi kebutuhan atas pedoman dan materi yang diperlukan untuk penyelenggaraan SPIP; c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada: 1. Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan 2. pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja; dan d. mengoordinasikan tindak lanjut atas saran perbaikan yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada: 1. Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan 2. pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja.
Koreksi Anda