Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja harus: a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan b. menyusun rencana kerja pelaksana SPIP.
Koreksi Anda