Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja harus:
a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan
b. menyusun rencana kerja pelaksana SPIP.
Koreksi Anda
