Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPIP dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Koreksi Anda
