Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf c, dilaksanakan dalam rangka pemberian panduan, arahan, pemahaman mendalam, pemberian solusi permasalahan, serta memastikan bahwa penyelenggaraan SPIP telah sesuai dengan standar yang berlaku.
(2) Pelaksanaan konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan/atau Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
