Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk memberikan Informasi yang bersifat pemahaman awal kepada setiap pegawai. (2) Pelaksanaan kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja; b. Sekretariat Jenderal; dan/atau c. Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda