Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan pada seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KP2MI/BP2MI berkolaborasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(4) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. peningkatan kompetensi; dan/atau
c. konsultasi dan pendampingan.
Koreksi Anda
