Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan pada seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KP2MI/BP2MI berkolaborasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (4) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. peningkatan kompetensi; dan/atau c. konsultasi dan pendampingan.
Koreksi Anda