Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan/atau
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
