Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan/atau e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda