Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dilaksanakan melalui: a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI, termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP secara objektif dan independen. (2) Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara terintegrasi oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda