Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada KP2MI/BP2MI. (2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP.
Koreksi Anda