Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil dari pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disusun oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Pelindungan sebagai bahan dalam penentuan kebijakan yang mendukung Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Laporan pelaksanaan siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda