Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengamati dan menganalisis pelaksanaan program. (3) Hasil dari pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan yang memuat: a. data; b. informasi pelaksanaan; c. kesimpulan; dan d. rekomendasi.
Koreksi Anda