Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tahapan tindak lanjut dalam patroli siber Pelindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan tindak lanjut dalam pelayanan pelaporan dugaan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda