Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal verifikasi kelengkapan dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dinyatakan lengkap, unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melakukan penganalisisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b. (2) Penganalisisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran pelaporan dan mengumpulkan bukti atau keterangan lainnya yang relevan; b. melakukan identifikasi berkas pelaporan; c. melakukan telaahan atas pelaporan; dan/atau d. meminta klarifikasi dari pelapor. (3) Permintaan klarifikasi dari pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pelaporan diterima. (4) Hasil penganalisisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c. (5) Dalam hal pelaporan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pelaporan diterima.
Koreksi Anda