Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda