Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan pelaporan dilakukan melalui tahapan: a. penerimaan laporan; b. penganalisisan; dan c. tindak lanjut.
Koreksi Anda