Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor dapat menyampaikan pelaporan dugaan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui: a. unit pelayanan publik KP2MI/BP2MI; b. surat tertulis dan/atau surat elektronik; c. laman resmi KP2MI/BP2MI; d. media sosial resmi KP2MI/BP2MI; e. saluran telepon; dan/atau f. layanan pesan singkat. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. identitas pelapor; b. kontak pelapor; c. kronologis permasalahan; dan d. situs laman dan/atau akun media sosial yang diduga melakukan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya yang menunjukkan dan/atau menjelaskan adanya dugaan pelanggaran.
Koreksi Anda