Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan menerima, memproses, dan menindaklanjuti pelaporan dugaan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pelaporan dugaan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pekerja Migran INDONESIA;
b. keluarga Pekerja Migran INDONESIA;
c. kementerian/lembaga;
d. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri/Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei;
e. Pemerintah Daerah;
f. Pemerintah Desa;
g. komunitas Pekerja Migran INDONESIA;
h. pemangku kepentingan terkait; dan/atau
i. masyarakat.
Koreksi Anda
