Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan menerima, memproses, dan menindaklanjuti pelaporan dugaan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pelaporan dugaan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pekerja Migran INDONESIA; b. keluarga Pekerja Migran INDONESIA; c. kementerian/lembaga; d. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri/Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei; e. Pemerintah Daerah; f. Pemerintah Desa; g. komunitas Pekerja Migran INDONESIA; h. pemangku kepentingan terkait; dan/atau i. masyarakat.
Koreksi Anda