Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c dilakukan untuk menindaklanjuti hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. publikasi; b. permintaan pemutusan akses atas situs laman dan akun media sosial; dan/atau c. pelaporan kepada aparat penegak hukum. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengumuman pada laman resmi KP2MI/BP2MI. (4) Permintaan pemutusan akses atas situs laman dan akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaporan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal ditemukan bukti digital adanya dugaan tindak pidana.
Koreksi Anda