Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dilakukan terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3). (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi dan pengumpulan bukti digital kegiatan/aktivitas yang diduga melakukan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan b. analisis informasi terhadap hasil dari identifikasi dan bukti yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Hasil dari analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa evaluasi resiko dan penentuan tindakan terhadap penyalahgunaan dan/atau kejahatan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang dilakukan oleh situs dan akun media sosial.
Koreksi Anda