Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) huruf a merupakan kegiatan pengawasan dan penelusuran aktivitas di ruang siber terhadap media sosial, situs laman, konten ilegal dan/atau informasi dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan deteksi dini potensi penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Hasil dari pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daftar penemuan terhadap penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
