Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan pengawasan dan penelusuran aktivitas di ruang siber terhadap media sosial, situs laman, konten ilegal dan/atau informasi dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan deteksi dini potensi penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Hasil dari pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar penemuan terhadap penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda