Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Patroli siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menanggulangi adanya indikasi penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi unsur:
a. penipuan;
b. pencurian identitas;
c. peretas akun media sosial Pekerja Migran INDONESIA;
d. penyebaran informasi bohong yang merugikan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
e. pemerasan.
(3) Patroli siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. media sosial;
b. situs laman;
c. konten ilegal; dan/atau
d. informasi dalam jaringan.
(4) Pelaksanaan patroli siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemantauan;
b. analisis; dan
c. tindak lanjut.
Koreksi Anda
