Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan literasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. publikasi;
b. peningkatan kapasitas; atau
c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kegiatan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penyampaian materi literasi digital melalui:
a. laman;
b. media cetak;
c. media elektronik; dan/atau
d. media lainnya.
(3) Kegiatan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan tentang literasi digital melalui:
a. seminar/lokakarya;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi informasi; dan/atau
d. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
(4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
Koreksi Anda
