Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan berdasarkan tema materi literasi digital yang disesuaikan dengan target peserta.
(2) Tema materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan bahan dan data yang dikumpulkan dan dianalisis.
(3) Tema materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. edukasi tentang penempatan secara prosedur;
b. resiko penyalahgunaan siber dalam perekrutan ilegal dan eksploitasi perdagangan manusia; dan
c. pengawasan siber.
Koreksi Anda
