Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b untuk pelaksanaan literasi digital harus memenuhi ketentuan:
a. lokasi merupakan daerah yang memiliki potensi penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. memiliki infrastruktur yang memadai.
Koreksi Anda
