Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b untuk pelaksanaan literasi digital harus memenuhi ketentuan: a. lokasi merupakan daerah yang memiliki potensi penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan b. memiliki infrastruktur yang memadai.
Koreksi Anda